Apa manfaat setelah kita mengetahui tiga pendapat ulama ahli Ilmu Al-Qur’an tentang kategorisasi ayat Makkiyyah dan Madaniyyah? Informasi terkait pendapat yang populer, ideal, tidak problematik, dan dapat diterima secara ilmiah dari segi waktu penurunan ayat sangat penting.
Dalam konteks ini minimal ada tiga faedah yang didapatkan. Faedah pertama, untuk membedakan ayat yang menasikh dan ayat yang dinasakh. Mana ayat yang hukumnya menghilangkan hukum dalam ayat lain dan mana ayat yang hukumnya dihilangkan dengan ayat lain.
Dengan kata lain, informasi itu penting ketika dijumpai dua atau beberapa ayat Al-Qur’an dalam satu tema. Sementara hukum dalam salah satu atau beberapa ayat tersebut berbeda dengan hukum yang ada di ayat lainnya, lalu diketahui mana ayat yang termasuk kategori Makkiyyah dan mana yang Madaniyyah.
Sebab ulama ahli Ilmu Al-Qur’an mempunyai prinsip hukum, bahwa ayat-ayat Madaniyyah menasakh ayat-ayat Makkiyah karena memandang bahwa ayat Madaniyyah turun lebih akhir daripada ayat Makkiyyah. (Muhammad Abdul ‘Azhim Az-Zarqani, Manahilul ‘Irfan fi ‘Ulumil Qur’an, [Kairo, Isa Al-Babi Al-Halabi wa Syirkah: tanpa tahun], juz I, halaman 94 dan juz II, halaman 176).
Dalam konteks ini pakar tafsir Al-Qur’an asal Kota Baghdad, Al-Imam Al-Muqri (w. 410 H/1019 M) dalam karyanya An-Nashikh wal Mansukh fil Qur’an menjelaskan:
وَنُزُولُ الْمَنْسُوخِ بِمَكَّةَ كَثِيرٌ وَنُزُولُ النَّاسِخِ بِالْمَدِينَةِ كَثِيرٌ
Artinya, “Turunnya ayat yang dimansukh di Kota Makkah banyak, dan turunnya ayat yang memansukh di kota Madinah juga banyak,” (Al-Muqri, An-Nasikh wal Mansukh: 30).
Faedah kedua, adalah untuk mengetahui secara global tarikh tasyri’ dari suatu hukum dan tahapan-tahapannya yang sarat hikmah. Dari sinilah kemudian akan muncul semangat keislaman dan keimanan yang kuat karena begitu bijaknya syariat Islam dalam mendidik masyarakat, bangsa dan individu-individunya.
Pemahaman atas perbedaan kategori antara ayat Makkiyah dan Madaniyyah akan menyadarkan bahwa syariat Islam mengandung berbagai hikmah syariat Islam yang sangat agung.
Faedah ketiga, untuk semakin menguatkan kepercayaan atas validitas dan orisinalitas Al-Qur’an yang kita terima dan selalu kita baca hari ini, yang terhindar dari perubahan dan penyelewengan redaksional maupun hukum-hukumnya.
Hal itu ditunjukkan dengan begitu perhatiannya umat Islam sepanjang sejarahnya. Terbukti sejak dulu hingga sekarang umat Islam selalu mengkaji Al-Qur’an dari berbagai aspek. Kajian itu mencakup mana ayat Al-Qur’an yang turun sebelum hijrah dan yang turun setelahnya; mana ayat Al-Qur’an yang turun di kota domisili Rasulullah SAW dan mana yang turun dalam perjalanannya; mana ayat yang turun di siang hari dan mana yang turun di malam hari; mana ayat yang turun di musim panas dan mana yang turun di musim dingin; mana ayat yang turun di bumi dan mana yang turun di langit, serta hal-hal lainnya.
Bila demikian komprehensifnya kajian Al-Qur’an yang dilakukan oleh umat Islam sepanjang sejarah, maka akal sehat sangat tidak menerima akan adanya orang yang mampu mengubah-ubah dan mempermainkannya. Sebab umat Islam, ulama, selalu menjaga dan mengkajinya dari berbagai aspek secara komprehensif. (Az-Zarqani, Manahilul ‘Irfan: I/95).
Sunnatullah penjagaan umat Islam terhadap Al-Qur’an seperti itu sudah sesuai dengan sunnatullah lainnya yang terekam jelas dalam firman Allah SWT:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ