7 Hal yang Membatalkan Puasa dan Penjelasannya

hal yang membatalkan puasa

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjalankan ibadah sesuai ketentuan syariat. Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami perkara yang dapat membatalkan puasa. Dalam fikih mazhab Syafi’i, terdapat beberapa hal yang menyebabkan puasa tidak sah. Berikut tujuh di antaranya beserta dalil dan penjelasannya.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum secara sengaja pada siang hari ketika berpuasa termasuk hal yang membatalkan puasa. Ketentuan ini berkaitan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya: “Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”

(QS. Al-Baqarah: 187).

Namun, orang yang makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Artinya: “Apabila seseorang lupa lalu makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.”

(HR. Bukhari No. 1933)

2. Memasukkan Benda ke Rongga Tubuh melalui Jalur Terbuka

Dalam fikih mazhab Syafi’i, sampainya benda ke rongga tubuh melalui jalur terbuka dengan sengaja dapat membatalkan puasa apabila memenuhi ketentuan fikih. Pembahasan ini antara lain berkaitan dengan masuknya benda melalui mulut atau hidung.

Meski demikian, tidak semua benda yang masuk ke tubuh otomatis membatalkan puasa. Hukumnya bergantung pada jalur masuk, kondisi, dan ketentuan fikih yang berlaku. Karena itu, persoalan obat atau tindakan medis sebaiknya ditanyakan kepada ahli fikih yang memahami permasalahan tersebut.

3. Melakukan Hubungan Suami Istri pada Siang Hari Ramadan

Melakukan hubungan suami istri pada siang hari Ramadan termasuk hal yang membatalkan puasa. Ketentuan ini berkaitan dengan QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan kebolehan melakukannya pada malam hari selama Ramadan.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu.”

(QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat tersebut membedakan waktu yang diperbolehkan untuk hubungan suami istri dan waktu menjalankan puasa. Apabila pelanggaran terjadi pada siang hari Ramadan, terdapat ketentuan qadha dan kafarat yang perlu diperhatikan sesuai keadaan serta penjelasan fikih.

4. Keluarnya Air Mani karena Tindakan yang Disengaja

Keluarnya air mani akibat tindakan yang disengaja, seperti perbuatan yang bertujuan memperoleh rangsangan seksual, termasuk perkara yang membatalkan puasa menurut penjelasan fikih. Sementara itu, keluarnya air mani akibat mimpi basah ketika tidur tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesengajaan.

Salah satu dalil yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah hadis qudsi tentang orang yang berpuasa. Rasulullah SAW menyampaikan firman Allah:

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

Artinya: “Ia meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku.”

(HR. Bukhari, hadis qudsi tentang keutamaan puasa).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa puasa melatih seseorang untuk menahan diri demi menaati Allah. Adapun rincian hukum keluarnya air mani karena tindakan yang disengaja dijelaskan lebih lanjut dalam kitab-kitab fikih. Hadis ini merupakan dalil umum mengenai pengendalian diri, bukan dalil yang secara khusus menyebut setiap tindakan tersebut.

5. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang disengaja termasuk hal yang membatalkan puasa, sedangkan muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkannya. Ketentuan ini dijelaskan dalam hadis:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: “Barang siapa muntah tanpa disengaja ketika berpuasa, ia tidak wajib mengqadha. Namun, jika ia sengaja muntah, hendaklah ia mengqadha.”

(HR. Abu Dawud No. 2380)

Hadis tersebut menjadi dasar untuk membedakan muntah yang terjadi secara spontan dan muntah yang sengaja dilakukan.

6. Mengalami Haid atau Nifas

Perempuan yang mengalami haid atau nifas tidak dapat melanjutkan puasa dan wajib mengganti puasa Ramadan pada hari lain. Ketentuan mengenai qadha puasa bagi perempuan haid dijelaskan dalam hadis Aisyah RA:

كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Artinya: “Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.”

(HR. Muslim No. 335)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa perempuan yang mengalami haid wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak wajib mengganti salatnya. Ketentuan puasa bagi perempuan yang mengalami nifas juga dijelaskan dalam fikih Islam.

7. Murtad atau Keluar dari Islam

Murtad atau keluar dari Islam termasuk perkara yang membatalkan puasa menurut fikih Islam. Salah satu dalil yang berkaitan dengan gugurnya amal akibat kekufuran terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 217:

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ

Artinya: “Barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya.”

(QS. Al-Baqarah: 217)

Ayat tersebut menjelaskan gugurnya amal dalam konteks orang yang meninggal dalam kekafiran. Adapun kaitan murtad dengan keabsahan puasa dibahas lebih lanjut dalam kitab-kitab fikih. Pembahasan ini perlu dipahami secara hati-hati dan tidak digunakan untuk sembarangan menilai keyakinan orang lain.

Menjaga Puasa agar Tetap Sah

Memahami hal-hal yang membatalkan puasa membantu kita menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan berhati-hati. Sebagian ketentuan dijelaskan melalui Al-Qur’an dan hadis, sedangkan beberapa persoalan lainnya memerlukan pemahaman fikih yang lebih terperinci.

Jika ingin memperdalam pemahaman agama sekaligus memperbaiki bacaan Al-Qur’an, Sobat SyariHub dapat belajar secara privat bersama pengajar melalui SyariHub. Materi pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan, mulai dari tahsin, tajwid, hingga tahfidz, dengan jadwal yang fleksibel.

Yuk, terus belajar agar ibadah dapat dijalankan dengan lebih baik dan sesuai tuntunan Islam.

Tertarik belajar bersama SyariHub?

Mulai langkah berkahmu dan mengaji bersama SyariHub!

Syarihub merupakan platform mengaji online yang menyediakan layanan mengaji secara daring. Syarihub juga memberikan informasi mengenai Al-Qur'an dan hal-hal terkait islam melalui sosial media kami.

PRANALA
Tentang Kami
Belajar Mengaji Anak-Anak
Belajar Mengaji Dewasa
IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI
ALAMAT
Jl. Dharmawangsa, Surabaya
© SyariHub.com ngaji online privat