Membayar fidyah atau mengganti puasa ya kira-kira saya jika bolong puasa Ramadhan ?
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadhan
Assalamualaikum wr.wb. sobat SyariHub yang dirahmati oleh Allah swt. Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh umat muslim. Namun sebagai manusia adakalanya kita karena satu dua hal tidak dapat melaksanakannya. Nah, apabila kita tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena hal-hal tertentu kita diwajibkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah atau mengganti puasa sesuai dengan jumlah hari puasa yang kita tinggalkan. Allah swt. Tidak ingin memberatkan hambanya. Puasa justru banyak manfaatnya untuk tubuh kita sendiri.
Seperti yang disebut dalam Q.S Al Baqarah : 184-185 berikut ini
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَيَّا مًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
شَهْرُ رَمَضَا نَ الَّذِيْۤ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰ نُ هُدًى لِّلنَّا سِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَا لْفُرْقَا نِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَـصُمْهُ ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِکُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِکُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُکْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ وَلَعَلَّکُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”
Golongan yang diwajibkan membayar fidyah dan mengganti puasa
Berikut ini rangkuman mengenai siapa saja yang masuk kategori membayar fidyah dan siapa saja yang masuk kategori harus mengganti puasa dilain hari apabila tidak dapat melaksanakan puasa menurut LDNU.
Orang yang wajib membayar fidyah :
- Orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh
- Orang lanjut usia yang tidak sanggup melaksanakan puasa
- Wanita hamil dan menyusui dimana ibunya khawatir akan bayinya saja (boleh mengganti puasa di lain hari atau membayar fidyah)
Orang yang wajib mengganti dengan puasa di hari lain :
- Orang gila yang disengaja
- Orang yang sakit namun ada harapan sembuh
- Orang yang berpergian (Musafir) Dikategorikan musafir apabila menempuh jarak min 80,6 km menurut Muhammad Bagir dalam Fiqih Praktis (2008) hal. 349. Dan yang menjadi ukuran dalam safar adalah jarak perjalanan, bukan lamanya perjalanan.
- Wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri
- Wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri dan bayinya
- Wanita yang sedang haid
- Wanita yang sedang nifas
Sekian, sampai bertemu lagi sobat SyariHub jangan lupa untuk berdoa seperti dalam Q.S Ta Ha ayat 114 agar kita senantiasa ditambahkan ilmunya oleh Yang Maha Mengetahui Segalanya sang Al-Aliim Allah swt.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
فَتَعٰلَى اللّٰهُ الْمَلِكُ الْحَـقُّ ۚ وَلَا تَعْجَلْ بِا لْقُرْاٰ نِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يُّقْضٰۤى اِلَيْكَ وَحْيُهٗ ۖ وَقُلْ رَّبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا
“Maka Maha Tinggi Allah, Raja yang sebenar-benarnya. Dan janganlah engkau (Muhammad) tergesa-gesa (membaca) Al-Qur’an sebelum selesai diwahyukan kepadamu, dan katakanlah, “Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.””
Agar semakin bertambah ilmunya, SyariHub menyediakan layanan mengaji Kapan saja dan Dimana saja dengan guru ngaji yang bersertifikat, membuka kelas privat untuk orang dewasa dan anak-anak. Bagi yang ingin memperbaiki baca Al-qur’an nya silahkan Daftar disini
Wassalamualaikum wr.wb.