Ada apa dengan Syubhat ?

Ada apa dengan Syubhat ?

Menurut Taqiyuddin An-Nabhani syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya. Hadits menurut Imam Tirmidzi dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib tentang perintah Allah untuk meninggalkan sikap ragu-ragu :
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan suri tauladan dalam hal wara’. Sebagai contoh, Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati sebutir kurma jatuh di rumah beliau. Lalu beliau bersabda, “Kalau saja aku tidak khawatir bahwa sebutir kurma ini merupakan kurma shadaqah, tentu aku sudah memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Perlu diketahui, Syubhat menurut sebagian ulama dibagi menjadi 3, berikut :

Pertama, sesuatu yang diketahui manusia sebagai barang haram, namun mereka ragu apakah pengharamannya masih berlaku atau tidak. Maka dalam hal ini hukumnya haram sampai diketahui dan diyakini kehalalannya. Sebagi contoh daging binatang yang diharamkan bagi seseorang untuk dimakan sebelum disembelih, jika ia meragukan penyembelihannya. maka daging tersebut haram sampai dapat diyakini telah disembelihan.

Kedua, sesuatu yang halal, lalu diragukan keharamannya. Maka, hukumnya mubah kecuali jika diketahui keharamannya
Ketiga, Sesuatu yang diragukan apakah halal atau haram dan kedua kemungkinan ini sama kuatnya dan tidak diketahui petunjuk yang menguatkan salah satunya. Maka, hukumnya sebaiknya dijauhi.

Meski seringkali merasa ragu , semoga kita bisa perlahan-lahan meninggalkan rasa keragu-raguan kita ya , sahabat. Tetap berpegang teguh pada tauhid Allah SWT serta sunnah agar kita dapat meminimalisir syubhat .

 

Sumber : muslimah.or.id
Gambar : MEMELIHARA ISLAM DENGAN MENJAUHI SYUBHAT | Orbit Metro