Syubhat berbagai macam ?

Syubhat berbagai macam ?

Syubhat memiliki berbagai macam bagian, untuk mempermudah pemahaman langsung saja belajar memahami Syubhat dari berbagai contohnya.

Pertama, Keraguan terhadap yang bisa menghalalkan dan yang mengharamkan.

Contoh dari Syubhat ini yaitu, seseorang memanah binatang buruan yang kemudian lari. Setelah itu dia menemukan binatang tersebut dalam keadaan mati dan tidak ada luka di tubuhnya selain luka panah tersebut. Namun ada kemungkinan binatang itu mati karena jatuh atau sebab yang lain.

Maka hukum yang di pilih pada binatang tersebut adalah halal. Karena sesungguhnya luka panah yang terdapat pada tubuhnya merupakan sebab dhohir yang terjadi secara nyata. Sedangkan hukum asalnya adalah tidak terjadi sebab-sebab yang lain. Sehingga terjadinya sebab yang lain masih diragukan dan tidak bisa mengalahkan sebab yang yakin telah terjadi.

Kedua, Keraguan yang disebabkan oleh percampuran.

Contoh dari Syubhat ini yaitu, tercampurnya perkara haram dengan perkara halal sehingga serupa dan tidak bisa di bedakan. Ada beberapa macam percampuran, yaitu percampuran dengan jumlah terhitung, seperti satu bangkai campur dengan satu atau sepuluh binatang yang di sembelih secara Syar’i, atau satu wanita yang mempunyai nasab rodlo’ yang campur dengan sepuluh wanita yang halal di nikah. Ini adalah bentuk syubhat yang wajib di jauhi secara ijma’. Karena dalam keadaan ini, tidak ada peluang untuk melakukan ijtihad dengan berdasar pada tanda-tanda yang ada.

Ketiga, Kemaksiatan yang bersamaan dengan sebab-sebab yang halal.

Contoh dari Syubhat ini yaitu,  jual beli saat adzan Jum’at, menyembelih dengan pisau gosoban, menjual barang yang sudah akan di jual pada yang lain (bai’ ala bai’), dan manawar barang yang sudah di tawar orang lain serta sudah akan di jual (saum ala saum). Menurut pendapat yang lebih sesuai dengan qiyas, sesungguhnya akad tersebut hukumnya syah dan hasilnya halal, namun pelakunya bermaksiat dengan melakukan akad tersebut, sebagaimana orang yang bermaksiat sebab menyembelih dengan pisau gashab, walapun binatang sembelihannya tetap halal.

 

Sumber : umroh.com
Gambar : Syubhat Itu Untuk Dijauhi, Bukan Malah Menceburkan Diri Ke …