Masih banyak muslim yang bertanya-tanya, apakah membaca Al-Qur’an harus selalu dalam keadaan berwudhu? Tidak sedikit yang akhirnya menunda membaca Al-Qur’an karena belum sempat berwudhu, padahal memiliki waktu luang untuk membacanya.
Menjaga kedekatan dengan Al-Qur’an merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu? Apakah diperbolehkan, atau justru tidak sah? Yuk, simak penjelasannya berikut ini, Sobat SyariHub.
Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu
Pada dasarnya, membaca Al-Qur’an tanpa wudhu diperbolehkan bagi seseorang yang tidak sedang berhadas besar (junub). Mayoritas ulama menjelaskan bahwa wudhu bukanlah syarat sah untuk membaca Al-Qur’an dari hafalan atau tanpa menyentuh mushaf secara langsung.
Meski demikian, berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an tetap dianjurkan karena merupakan bentuk penghormatan terhadap kalam Allah SWT dan termasuk adab yang baik ketika berinteraksi dengan Al-Qur’an.
Salah satu dalil yang sering dijadikan rujukan adalah firman Allah SWT:
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ
lâ yamassuhû illal-muthahharûn
“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”
(QS. Al-Waqi’ah: 79)
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar pentingnya menjaga kesucian ketika menyentuh mushaf Al-Qur’an. Selain itu, terdapat hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam surat kepada ‘Amr bin Hazm:
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
(HR. Malik dalam Al-Muwaththa’)
Karena itu, membaca Al-Qur’an tanpa wudhu berbeda hukumnya dengan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Inilah yang sering kali menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Perbedaan Membaca Al-Qur’an dan Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu
Hal yang perlu dipahami adalah adanya perbedaan antara membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf Al-Qur’an.
Jika seseorang membaca Al-Qur’an dari hafalan atau melalui perangkat digital seperti ponsel dan tablet, mayoritas ulama membolehkan meskipun belum berwudhu, selama tidak dalam keadaan hadas besar.
Sementara itu, apabila ingin menyentuh mushaf Al-Qur’an, mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang sebaiknya berada dalam keadaan suci dengan berwudhu terlebih dahulu. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an sebagai kalam Allah SWT.
Meskipun membaca Al-Qur’an tanpa wudhu diperbolehkan dalam kondisi tertentu, menjaga wudhu tetap menjadi amalan yang utama. Selain membuat hati lebih siap untuk beribadah, wudhu juga menjadi salah satu bentuk memuliakan Al-Qur’an.
Yang tidak kalah penting, jangan sampai keraguan mengenai wudhu justru membuat kita semakin jarang membaca Al-Qur’an. Apabila belum sempat berwudhu dan ingin membaca dari hafalan atau melalui aplikasi Al-Qur’an, tetaplah membaca agar hubungan dengan Al-Qur’an terus terjaga.
Tetap Dekat dengan Al-Qur’an Setiap Hari
Membaca Al-Qur’an tanpa wudhu pada dasarnya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama jika membaca dari hafalan atau melalui media digital dan tidak sedang berhadas besar. Adapun ketika ingin menyentuh mushaf Al-Qur’an, mayoritas ulama menganjurkan untuk berwudhu sebagai bentuk penghormatan terhadap kalam Allah SWT.
Memahami hukum dan adab membaca Al-Qur’an merupakan salah satu langkah untuk semakin memuliakan kalam Allah SWT. Setelah mengetahui penjelasannya, semoga Sobat SyariHub semakin semangat membiasakan membaca Al-Qur’an setiap hari. Jika ingin belajar membaca Al-Qur’an dengan bimbingan guru bersertifikat, SyariHub hadir sebagai teman belajar online dengan jadwal yang fleksibel dan mudah disesuaikan dengan kesibukan. Yuk mulai membiasakan membaca Al-Quran, Sobat SyariHub!