Sobat SyariHub, pernah ingin membeli kebutuhan sehari-hari tetapi belum memiliki cukup uang saat itu? Paylater menjadi salah satu layanan yang menawarkan solusi dengan memungkinkan pengguna membeli barang terlebih dahulu dan melakukan pembayaran kemudian.
Kemudahan ini memang cukup menarik, tetapi sebagai seorang Muslim kita juga perlu memperhatikan bagaimana transaksi tersebut dilakukan. Apakah semua paylater hukumnya sama? Atau justru perlu dilihat dari akad dan ketentuannya?
Bagaimana Hukum Paylater dalam Islam?
Secara sederhana, paylater merupakan layanan pembayaran yang memungkinkan seseorang menunda pembayaran atau membayar secara cicilan. Namun, setiap layanan paylater bisa memiliki mekanisme yang berbeda. Karena itu, hukum penggunaannya tidak cukup dilihat dari istilah “paylater” saja, tetapi perlu melihat akad dan transaksi yang digunakan.
Beberapa sumber kajian Islam, seperti NU Online, menjelaskan bahwa paylater dapat berkaitan dengan beberapa bentuk akad dalam fikih muamalah. Karena itu, tidak tepat jika hukum semua layanan paylater disamakan begitu saja. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana transaksi dilakukan, dari mana keuntungan penyedia diperoleh, dan berapa jumlah yang harus dibayarkan pengguna.
Artinya, paylater tidak bisa langsung dinilai hanya dari namanya. Pengguna perlu mengetahui bagaimana penyedia layanan memperoleh keuntungan dan berapa jumlah yang harus dibayarkan.
Selain itu, dalam Islam, transaksi juga harus dilakukan secara adil dan tidak mengandung unsur yang dilarang. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili illâ an takûna tijâratan ‘an tarâdlim mingkum, wa lâ taqtulû anfusakum, innallâha kâna bikum raḫîmâ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
(QS. An-Nisa: 29)
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memperhatikan cara memperoleh dan melakukan transaksi.
Perhatikan Bunga, Denda, dan Biaya Tambahan
Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah adanya bunga atau tambahan yang disyaratkan atas utang. Dalam pembahasan ekonomi syariah, tambahan atas pokok utang yang disyaratkan dapat termasuk riba.
LPH LPPOM MUI menjelaskan bahwa MUI belum mengeluarkan fatwa khusus mengenai paylater. Namun, MUI telah menegaskan bahwa pinjaman yang mengandung riba hukumnya haram. Karena itu, pengguna perlu berhati-hati terhadap layanan yang menetapkan tambahan atas pinjaman.
Selain bunga, perhatikan juga denda keterlambatan, biaya layanan, dan biaya lainnya. Tidak semua biaya otomatis berarti riba, sehingga perlu dilihat kembali fungsi dan akad dari biaya tersebut. Yang terpenting, seluruh biaya harus diketahui sejak awal dan tidak disembunyikan dari pengguna.
Bagaimana Jika Paylater Digunakan untuk Kebutuhan Sehari-hari?
Jika ingin menggunakan paylater, jangan hanya mempertimbangkan apakah barang yang dibeli merupakan kebutuhan atau keinginan. Periksa juga akad, jumlah pembayaran akhir, bunga, denda, dan ketentuan ketika terlambat membayar.
Misalnya, seseorang menggunakan paylater untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Sebelum melakukan transaksi, ia perlu mengetahui apakah harga barang sudah ditentukan sejak awal, apakah ada tambahan karena pembayaran ditunda, serta apakah terdapat denda ketika pembayaran terlambat.
Hal ini penting karena transaksi yang terlihat sederhana tetap memiliki ketentuan yang perlu dipahami. Apalagi jika paylater digunakan berulang kali hingga jumlah tagihan semakin besar.
Yuk, Lebih Bijak dalam Memahami Muamalah
Penggunaan paylater perlu dipertimbangkan berdasarkan akad dan mekanisme transaksinya, terutama terkait bunga, denda, dan biaya tambahan. Karena itu, penting bagi kita untuk terus belajar agar dapat memahami transaksi sehari-hari sesuai dengan prinsip Islam.
Yuk, terus belajar dan memperdalam ilmu agama, termasuk dalam membaca Al-Qur’an. SyariHub dapat menjadi salah satu pilihan untuk belajar mengaji bersama pengajar secara langsung dan sesuai kebutuhan belajar.