Sobat SyariHub, ketika membutuhkan dana untuk suatu keperluan, menggadaikan barang bisa menjadi salah satu pilihan. Misalnya, seseorang menyerahkan emas sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman, kemudian mengambil kembali barang tersebut setelah utangnya dilunasi.
Dalam Islam, transaksi seperti ini dikenal dengan istilah rahn. Gadai syariah memiliki ketentuan tertentu agar transaksi tidak mengandung riba atau mengambil keuntungan dengan cara yang tidak sesuai syariat. Lantas, bagaimana cara kerja gadai syariah? Yuk, simak pembahasan selengkapnya.
Mengenal Gadai Syariah atau Rahn
Gadai syariah atau rahn adalah transaksi ketika seseorang menyerahkan barang yang memiliki nilai sebagai jaminan atas utangnya. Pihak yang menerima barang jaminan berhak menahannya sampai utang tersebut dilunasi.
Dalam praktiknya, pihak yang menyerahkan barang disebut rahin, sedangkan pihak yang menerima barang jaminan disebut murtahin. Barang yang dijadikan jaminan disebut marhun.
Islam membolehkan transaksi rahn sebagai salah satu bentuk jaminan dalam utang. Hal ini juga dijelaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
Dasar mengenai gadai juga dapat ditemukan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 283:
فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
“Maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.”
(QS. Al-Baqarah: Ayat 283)
Ayat tersebut menunjukkan adanya konsep barang jaminan dalam transaksi utang piutang.
Bagaimana Cara Kerja Gadai Syariah?
Cara kerja gadai syariah sebenarnya cukup sederhana. Misalnya, seseorang membutuhkan dana dan memiliki emas yang dapat dijadikan jaminan.
Pertama, rahin menyerahkan emas kepada lembaga gadai syariah sebagai marhun. Setelah barang diperiksa dan ditaksir, lembaga tersebut memberikan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama utang belum dilunasi, barang jaminan berada dalam penguasaan murtahin. Namun, kepemilikan barang tersebut tetap berada pada rahin. Artinya, lembaga gadai tidak otomatis menjadi pemilik barang hanya karena barang tersebut dijadikan jaminan.
Setelah rahin melunasi kewajibannya, barang jaminan dikembalikan. Jika sampai jatuh tempo utang belum dapat dilunasi, penyelesaian barang jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan akad dan prinsip syariah.
Bagaimana dengan Biaya dalam Gadai Syariah?
Salah satu hal yang membedakan gadai syariah dengan pinjaman berbasis bunga adalah adanya ketentuan mengenai biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan.
Barang yang digadaikan tetap menjadi milik rahin. Sementara itu, biaya yang muncul karena penyimpanan dan pemeliharaan barang dapat dibebankan kepada rahin sesuai ketentuan akad. Namun, biaya tersebut tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Misalnya, biaya penyimpanan barang seharusnya berkaitan dengan jasa penyimpanan atau pemeliharaan barang, bukan dihitung sebagai tambahan keuntungan karena seseorang meminjam uang dalam jumlah tertentu.
Ketentuan ini penting agar biaya dalam gadai syariah tidak berubah menjadi tambahan atas utang yang menyerupai bunga.
Jika utang tidak dapat dilunasi sampai waktu yang disepakati, barang jaminan dapat dijual sesuai ketentuan syariah setelah pihak yang berutang diberikan peringatan. Hasil penjualan digunakan untuk melunasi kewajiban. Jika terdapat kelebihan dari hasil penjualan setelah utang dan biaya yang menjadi kewajiban dilunasi, kelebihan tersebut tetap menjadi hak rahin.
Memahami Gadai Syariah agar Tidak Salah Memilih
Gadai syariah memberikan pilihan bagi seseorang yang membutuhkan dana dengan tetap menggunakan barang sebagai jaminan. Namun, transaksi tersebut perlu dilakukan dengan akad dan ketentuan yang jelas, terutama terkait jumlah utang, barang jaminan, serta biaya penyimpanan dan pemeliharaan.
Dengan memahami cara kerja gadai syariah, kita dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan dan memastikan transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip Islam.
Jika ingin memperdalam pemahaman tentang Al-Qur’an dan ilmu agama, SyariHub dapat menjadi salah satu pilihan untuk belajar mengaji secara privat bersama pengajar dengan waktu dan materi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Yuk, terus belajar dan memperdalam ilmu agama bersama SyariHub!