Mempersiapkan Pernikahan dalam Agama Islam

Mempersiapkan Pernikahan dalam Agama Islam

Sebelum mempersiapkan pernikahan, ada baiknya kita mengetahui dahulu dasar hukum mengapa harus menikah. Mengetahui dasar hukum dan tujuan menikah agar kita mempunyai fondasi yang kokoh ketika menjalani sebuah hubungan pernikahan. Bagaimana dasar hukum pernikahan dalam agama islam dan cara mempersiapkannya ?

Untuk mengetahuinya baca artikel berikut sampai habis ya sobat SyariHub, jangan lupa juga baca artikel SyariHub lainnya untuk menambah pengetahuan. Dan bagi anda laki-laki maupun perempuan yang ingin anak-anak anda pandai mengaji atau anda sendiri yang ingin belajar sendiri bisa daftar di SyariHub. SyariHub merupakan platform belajar mengaji dengan guru ngaji ramah yang bersertifikasi dan berkualitas.

Dasar Hukum Sebelum Mempersiapkan Pernikahan

Dasar hukum yang perlu kita tahu sebelum mempersiapkan pernikahan yaitu sebagai berikut.

Ayat Al-qur’an

Di dalam Al-qur’an terdapat beberapa surat berisi perintah kepada muslim dan muslimah untuk menikah. Diantaranya Surat Annisa ayat 1, Surat An Nur ayat 32, Ar Rum ayat 21 dan An Nahl ayat 72.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاَ نْكِحُوا الْاَ يَا مٰى مِنْكُمْ وَا لصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَا دِكُمْ وَاِ مَآئِكُمْ ۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ وَا للّٰهُ وَا سِعٌ عَلِيْمٌ
wa angkihul-ayaamaa mingkum wash-shoolihiina min ‘ibaadikum wa imaaa-ikum, iy yakuunuu fuqorooo-a yughnihimullohu ming fadhlih, wallohu waasi’un ‘aliim

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
(QS. An-Nur 24: Ayat 32)

Hadits

Ada beberapa hukum dasar menikah dalam hadits salah satunya yaitu berikut ini.

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya.” 

(HR Baihaqi)

Mempersiapkan Pernikahan

1.Menyamakan Visi dan Misi Pernikahan

Visi merupakan tujuan jangka panjang sedangkan misi merupakan goals kecil/tujuan-tujuan kecil untuk mencapai visi. Visi dalam menikah hendaknya adalah untuk bersama-sama berjuang mencapai kehidupan akhirat yang baik. Bersama-sama untuk terus belajar memahami satu sama lain dan mendukung satu sama lain untuk saling mengingatkan untuk senantiasa beribadah dan mengingat kebesaran Allah swt. Menikah tanpa tujuan pasti akan cepat bosan. Dengan tujuan insyaAllah kita akan dapat mengatasi segala rintangan karena ada tujuan yang harus dicapai, yaitu Ridho Allah swt.

Untuk mengetahui hal-hal dalam merpersiapkan pernikahan yang lain tonton video dibawah ini, jangan lupa share jika dirasa artikel dan video ini bermanfaat bagi anda.