Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid Menurut Ulama

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid Menurut Ulama

Dalam membaca Alquran, kita mengenal istilah tajwid. Tajwid adalah membaguskan bacaan Al-Quran. Bagaimana hukum mempelajari ilmu tajwid menurut ulama? Mari simak penjelasan di bawah ini.

Anjuran mempelajari ilmu tajwid

Ada beberapa dalil yang berisi anjuran belajar tajwid dan membaca Alquran dengan tartil/sesuai hukum tajwid. Dalil tersebut antara lain sebagai berikut.

اَلَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ يَتْلُوْنَهٗ حَقَّ تِلَاوَتِهٖۗ اُولٰۤىِٕكَ يُؤْمِنُوْنَ بِهٖ ۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya sebagaimana mestinya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barangsiapa ingkar kepadanya, mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah ayat 121)

اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلً

Artinya: “atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Alquran itu dengan perlahan-lahan (tartil).” (QS. Al-Muzzammil ayat 4)

Dalil lainnya dalam Alquran ada pada ayat berikut ini.

وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْاٰنُ جُمْلَةً وَّاحِدَةً ۛ كَذٰلِكَ ۛ لِنُثَبِّتَ بِهٖ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنٰهُ تَرْتِيْلً

“Dan orang-orang kafir berkata, “Mengapa Alquran itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus?” Demikianlah, agar Kami memperteguh hatimu (Muhammad) dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (berangsur-angsur, perlahan dan benar).” (QS. Al-Furqan ayat 32)

Ada juga dalil dalam hadits seperti berikut.

Ya`la bin Mamlak RA bertanya kepada Ummu Salamah tentang cara Rasulullah SAW membaca Alquran. Lalu, Ummu Salamah menjelaskan bahwa Rasulullah membaca Alquran dengan jelas, perkataan demi perkataan. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya bagaimana bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau menjawab bahwa bacaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam itu dengan panjang-panjang kemudian dia membaca “Bismillahirrahman arrahiim” memanjangkan (bismillah) serta memanjangkan (ar rahmaan) dan memanjangkan ar rahiim.” (HR. Bukhari)

Hukum mempelajari ilmu tajwid

Hukum dasar belajar ilmu tajwid menurut para ulama adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah artinya wajib untuk dilakukan, tetapi apabila di suatu tempat, wilayah, ataupun suatu negeri telah ada umat muslim yang mempelajarinya, maka bagi umat muslim lainnya tidak wajib. Adapun mengamalkan ilmu tajwid hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Seperti yang Hisamuddin Salim al-Kailani sampaikan dalam kitabnya yang berjudul Al-Bayyan fi Ahkami Tajwidil Quran.

Selain itu, dalam syairnya, Syekh Ibnul Jazariy mengatakan seperti ini:

 “Adapun menggunakan tajwid adalah wajib hukumnya bagi setiap pembaca al-Qur’an, maka barang siapa membaca al-Qur’an tanpa tajwid adalah berdosa, karena Allah menurunkan al-Qur’an dengan tajwid. Demikianlah yang sampai kepada kita adalah dari Allah.”

Kesimpulan

Dari keterangan yang telah dijelaskan di atas, kesimpulan dari hukum belajar tajwid adalah fardhu. Maka dari itu, penting bagi setiap umat muslim untuk mempelajari tajwid dan menerapkannya saat membaca Alquran. Membaca Alquran dengan bacaan yang benar akan menambah pahala bagi kita. Selain itu, kita juga dapat lebih menghayati bacaan Al-Quran.

Karena mempelajari ilmu tajwid sangat penting, maka bagi Anda yang masih belum mempelajarinya, segeralah untuk belajar. Belajarlah membaca Alquran dengan bimbingan orang yang paham akan hal ini atau guru mengaji yang terpercaya. Jika belum memiliki guru dalam belajar mengaji, salah satu hal yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengikuti kursus belajar mengaji online dan di sana Anda dapat memilih guru yang menurut Anda sesuai.