Ada apa dengan Syubhat ?
Menurut Taqiyuddin An-Nabhani syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya. Hadits menurut Imam Tirmidzi dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib tentang perintah Allah untuk meninggalkan sikap ragu-ragu : دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ